Desain Rumah Tinggal Minimalis Design Interior Eksterior Renovasi Bangunan Arsitektur Moderen Gambar

Desain Rumah Tinggal Minimalis Design Interior Eksterior Jasa Renovasi Bangunan Arsitektur Moderen Gambar 3D Animasi

Wednesday, March 19, 2008

PKS Sosialisasi UU Pemilu

PKS Sosialisasi UU Pemilu

Pada UU tersebut, telah diatur tentang partai yang masuk dalam Parliamentary Threshold (PT). Hanya partai yang terakumulasi 2,5 persen saja yang bisa masuk dalam perhitungan suara nasional.

PK-Sejahtera Online: Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyosialisasikan hasil Rancangan Undang-Undang Pemilu yang telah ditetapkan DPR RI 3 Maret lalu. Hal yang paling krusial dalam RUU tersebut diantaranya penetapan 30 persen kuota perempuan, penentuan daerah pemilihan (dapil) dan ketentuan 30 persen suara untuk pemilihan presiden. Demikian benang merah yang bisa ditarik dari sosialisasi tim wilayah dawah (wilda) PKS se-Sumbagsel, Syahfan Badri, Kamis (14-03 kemarin, di Meeting Room Hotel Nusantara, Bandar Lampung.

Menurutnya, RUU Pemilu ini mengalami tarik ulur dalam pengesahannya. “Dari 24 bab dan 320 pasal, yang paling banyak pada ketentuan pidana. Di sana dibahas sekitar 24 ayat pidana,” kata Syahfan di hadapan peserta sosialisasi RUU Pemilu, yang dihadiri dari unsur DPW dan DPD PKS se-Lampung.

Pada UU tersebut, telah diatur tentang partai yang masuk dalam Parliamentary Threshold (PT). Hanya partai yang terakumulasi 2,5 persen saja yang bisa masuk dalam perhitungan suara nasional, jika pada pemilu 2009 nanti ada partai yang pencapaian suaranya di bawah angka yang telah ditentukan, maka partai itu dianggap nol. “Secara otomatis, partai-partai kecil tidak akan bisa mengikuti pemilu yang akan datang,” kata dia.

Sementara Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Pusat Nuriman Santoso menambahkan, partai yang PT nya secara dapil terakumulasi 50 persen Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). PKS pada pemilu mendatang sudah menargetkan 1 juta suara untuk bisa meraih kursi DPR-RI untuk tingkat Provinsi Lampung, sementara pusat telah menargetkan 24 juta suara. Syahfan juga menambahkan, di UU Pemilu ini telah diatur tentang sosialisasi penayangan iklan partai. “Semua partai maksimal boleh menayangkan iklannya hanya 10 kali tayang per hari. Itu pun berkisar 10 detik, dengan demikian semua partai mendapatkan proporsi yang sama,” ujarnya.

No comments:

Dapatkan Layanan jasa Profesional
Desain Arsitektur, Bangun Baru maupun Renovasi Bersama Arsitek, Sipil dan Tukang Berpengalaman. Informasi Lengkap Hubungi Tim Kami :
Tel. 021-73888872
Kata-kata Hikmah..! Jelang Pemilu, Jangan Golput ! Di Pemilu 2009